KompilasiKaidah Hukum 2. Amar. Lain-lain 5279. Bebas 26. Gugur 40. Kabul 1252. Membatalkan 31. Memperbaiki 21. Menguatkan 112. Tidak dapat diterima
Sebuah pernikahan akan semakin harmonis jika segala yang ada di dalamnya dikerjakan bersama-sama. Kemesraan dan kecintaan antara suami dan istri akan semakin begitu indah jika sering menghabiskan waktu berdua. Namun ternyata tak selamanya sebuah pernikahan berjalan sesuai dengan mimpi dalam sebuah pernikahan tentu bukan lagi hal baru bagi setiap pasangan suami istri. Salah satunya adalah masalah ketika seorang suami meninggalkan istrinya selama berbulan-bulan. Bagaimana hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan dalam pandangan Islam?Hukum Meninggalkan Istri Berbulan-BulanMenanggapi hal ini tentu harus dilihat terlebih dahulu alasan di balik perginya seorang suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari 3 jika seorang suami meninggalkan istrinya dengan alasan sebuah kepentingan seperti mencari nafkah, maka hal ini tidak berfirman dalam surat At-Talaq Ayat 6أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ Tempatkanlah mereka para isteri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Dan jika mereka isteri-isteri yang sudah ditalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu segala sesuatu dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu jugaSejarah Jilbab Dalam IslamHakikat Manusia Menurut IslamKedudukan Wanita Dalam IslamTujuan Hidup Menurut IslamTips Hidup Bahagia Menurut IslamAl-Buhuti menjelaskan,ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذرKetika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. Kasyaf al-Qana’, 5/192.Sang istri hendaknya bersabar terhadap sang suami karena suami meninggalkannya untuk bekerja. Apalagi jika sang suami selalu memberi kabar dan tetap memberikan nafkah lahir sehingga semua kebutuhan istri dan anak-anak tetap berbeda halnya jika kondisi kedua yang terjadi, yakni jika suami meninggalkan istri tanpa udzur atau kepentingan. Dalam pernikahan di Indonesia, terdapat sighat ta’liq yang dibacakan dan ditandatangani suami. Jika sang suami menandatangi dan membacakan sighat ini, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai setelah ditinggal selama 3 akad nikah, saya ………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik mu’asyarah bil ma’ruf menurut ajaran istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut Apabila saya 1. Meninggalkan istri saya selama 2 dua tahun berturut-turut;2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 tiga bulan lamanya;3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;4. Membiarkan tidak memperdulikan istri saya selama 6 enam bulan atau lebih,Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- sepuluh ribu rupiah sebagai iwadl pengganti kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang iwadl pengganti tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah jugafiqih pernikahanpengertian mahrammuhrim dalam islamwanita yang haram dinikahikewajiban suami terhadap istriAllah berfirman,وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُواJanganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. QS. al-Baqarah 231.Maka bagi wanita yang tidak sanggup untuk menunggu sang suami yang tidak memberikan kejelasan diperbolehkan untuk mengajukan khulu’.Batas Waktu Meninggalkan IstriIbnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال يروى ستة أشهرImam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” al-Mughni, 8/143.Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu Umar radhiyallahu anhuma bercerita,Ketika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُوَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُفَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُتَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُMalam yang panjang, namun ujungnnya kelamYang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkanDemi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasikuNiscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnyaBaca jugahukum sholat jumat bagi wanitahukum meninggalkan shalat jumathukum menggambar makhluk hiduphukum perceraian dalam islamhukum mencium kaki ibu dalam islamhukum aqiqah dalam islamUmar menyadari bahwa wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau untuk menanyakan perihal kegelisahan dalam hatinya,كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?Jawab Hafshah,“Enam atau empat bulan.”Kemudian Umar berjanji,لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَاSaya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307Itulah penjelasan singkat mengenai hukum meninggalkan istri lebih dari 3 bulan. Sepenting apapun sebuah kondisi, hendaknya seorang suami tetap berusaha melakukan komunikasi dan menjaga hubungan dengan istri. Memberikan nafkah lahir batin juga seharusnya dapat dipenuhi apalagi dengan berbagai kemudahan di jaman yang sangat maju seperti istri berbulan-bulan tanpa memberikan apapun kepada istri tentu hanya akan meninggalkan penderitaan bagi istri. Maka dari itu hendaknya suami tetap berusaha memenuhi segala kewajibannya meskipun hanya sekali dalam beberapa artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan membuat kita semakin menghargai pasangan hidup kita saat ini.
Tadâbur (mendiamkan seseorang) yang melebihi tiga hari tersebut haram hukumnya jika disebabkan urusan duniawi. Adapun mendiamkan seseorang karena Allah , maka diperbolehkan melebihi tiga hari, yaitu ketika disebabkan urusan agama, sebagaimana yang telah di jelaskan oleh al-Imam Ahmad.
Hubungan pernikahan memang akan selalu dinamis. Ada kondisi di mana pasangan suami istri menghadapi konflik, dan terkadang si istri memilih diam sebagai bentuk responnya. Lantas seperti apa ajaran agama memandang hal ini, bagaimanakah hukum istri mendiamkan suami? Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, Bunda sendiri pernah nggak mendiamkan si Ayah? Nah, kalau jawabannya iya, apa saja alasan Bunda melakukan hal tersebut? Pada dasarnya ada berbagai alasan mengapa seseorang memilih untuk mendiamkan pasangannya. Misalnya, ada yang mengambil jurus diam karena ia ingin pasangan berpikir dan menyadari kesalahan yang ia lakukan. Namun ada pula yang mendiamkan pasangan tanpa alasan yang jelas. Artikel terkait Suami Tolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim, Apa Hukumnya dalam Islam? Islam sebagai ajaran yang menyeluruh tentu memberikan tuntunan agar seorang muslim dapat menjalankan kehidupannya dengan baik. Mulai dari urusan ibadah atau hubungan dengan Allah swt hingga masalah muamalah yang berkaitan dengan interaksi dengan sesama manusia. Dalam hubungan suami istri, berselisih paham adalah hal yang lumrah. Wajar saja jika sekali waktu timbul gesekan di antara keduanya. Nah, berkaitan dengan perselisihan dan perbedaan pendapat tersebut, tak jarang istri melakukan aksi mogok bicara. Pasangan itu pun kemudian tak saling bertegur sapa. Sikap tersebut dikenal dengan istilah hajr atau menghajr. Yaitu suatu tindakan mendiamkan orang lain secara sengaja dengan maksud tertentu. Sebenarnya hajr mendiamkan, hukum asalnya terlarang dan hanya dibolehkan ketika dalam keadaan yang dirasa perlu. Rasulullah pun mengajarkan bahwa jika hendak menghajr atau mendiamkan seseorang, tidak dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini sesuai dengan sabda Beliau dalam hadist berikut ini. وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Artinya Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” Bukhari dan Muslim Tindakan istri yang mendiamkan suami dibolehkan jika dilakukan dengan maksud untuk menghindari pertengkaran yang sia-sia serta mendorong introspeksi diri. Namun jangan berlama-lama ya, Bun. Bunda dan Ayah diharapkan lebih mengedepankan komunikasi dan segera berbicara dari hati ke hati. Utarakan apa yang membuat Bunda marah atau kecewa, lalu jangan lupa untuk saling memaafkan. Artikel terkait Ini Hukum Suami Memukul Istri, Sudahkah Pasangan Anda Mengetahuinya? Pandangan dari Sisi Psikologis Sekarang, mari menilai perilaku mendiamkan pasangan dari sudut pandang psikologis. Ketika sikap diam dilakukan dengan maksud mengambil jeda untuk memikirkan semuanya dan kemudian membahas lagi masalah itu nanti, hal itu sah-sah saja. Tetapi akan lain ceritanya jika diam digunakan sebagai cara memberi tekanan psikis dan menyakiti pasangan. Perlakuan diam semacam ini dikenal dengan sebutan silent treatment. Melansir VeryWellMind, silent treatment adalah taktik manipulasi yang dapat membuat masalah penting dalam hubungan malah tidak terselesaikan. Hal itu juga dapat membuat pasangan merasa tidak berharga, tidak dicintai, terluka, bingung, frustrasi, marah, dan tidak dianggap. Mereka yang melakukan silent treatment bisa saja bersikap seolah mereka adalah korban. Atau, berpura-pura tidak tahu ada masalah terjadi dan merasa berhak mengabaikan perasaan pasangannya. Silent treatment jelas tak menyelesaikan masalah dan bahkan memperburuk keadaan. Dalam hal ini, silent treatment dianggap sebagai bentuk emotional abuse terhadap pasangan. Lebih jauh lagi, pasangan bisa merasa stres dan trauma secara emosional. Kebiasaan mendiamkan pasangan bukan tak mungkin menimbulkan rasa pengkhianatan karena tak dihargai dan tak dianggap penting. Malah jadi masalah baru kan, Bun? Jadi, pada akhirnya komunikasi menjadi jalan paling baik untuk menyelesaikan konflik. Hindari kebiasaan ngambek dan sikap cuek tanpa alasan yang jelas. Semoga ulasan tentang hukum istri mendiamkan suami dan penjelasannya dari sisi psikologis ini bermanfaat, ya! Baca juga Mendengarkan Omelan Istri Baik Untuk Kesehatan Suami, Ini Penelitiannya 12 Kewajiban Suami Terhadap Istri, Bunda sudah tahu? Suka Mendiamkan Pasangan Saat Bertengkar? Ini Bahayanya! Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Kepadaistri saya tersebut saya menyatakan sighat ta'lik sebagai berikut : Apabila saya : 1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut; 2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya; 3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya; 4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Sebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} jauhilah mereka di tempat tidur, sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ “Dan tidak menghajr menjauhi istrinya dari tempat tidur kecuali di dalam rumah”[1] Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Yaitu janganlah engkau menghajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin menghajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam. Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi ﷺ bersabda لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.”[2] Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk menghajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya Menampakkan punggungmu kepadanya tidak menengok kepadanya tatkala tidur Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain Menghajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut[3] Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah di tempat tidur[4] Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami menghajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak”[5]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala menghajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan. Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya menghajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi ﷺ pernah menghajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari[6]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[7], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[8] Oleh karena itu seorang suami harus pandai dalam mempraktekan hajr, berusaha untuk melihat hajr dengan cara manakah yang lebih bermanfaat untuk menasehati sang istri. ________ Penulis Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema Suami Sejati Kiat Membahagiakan Istri – Series ________ Footnote [1] HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-Ilal sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661 dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani [2] HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560 [3] Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442 [4] Syarh Bulugul Maram kaset no 4 [5] Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453 [6] HR Al-Bukhari V/1996 no 4906 [7] Demikian juga As-Shan’ani Subulus Salam III/141 dan As-Syaukani Nailul Author VI/366, dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya [8] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut Larangan Nabi ﷺ untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi ﷺ adapun hajr Nabi ﷺ para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi ﷺ. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli perkataan lebih didahulukan daripada hadits fi’li perbuatan, karena fi’il Nabi ﷺ banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi ﷺ. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi ﷺ yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah ﷺ berkata آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan HR Al-Bukhari II/874 no 2337, dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah HR Al-Bukhari II/675 no 1811 dan Anas bin Malik HR Al-Bukhari II/675 no 1812 dan bukan termasuk bab hajr istri. Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ...} Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2226 dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ualama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi ﷺ bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih iilaa’ syari’i akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ualama menyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi ﷺ menjimakinya, kecuali Nabi ﷺ menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. Al-Fath IX/427. Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi ﷺ masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah ﷺ menjauhi istri-istrinya selama sebulan HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah. Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ menetap di mesjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة semacam kamar, jika seandainya beliau menetap di mesjid maka tentu akan dijelaskan di hadits. Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr menjauhi istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat QS 434 sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab.
Ahlibid'ah adalah mereka yang menyekutuk an Allah sehingga Allah ta'ala menutup taubat mereka sampai mereka meninggalk an bid'ahnya. Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah shallallah u alaihi wasallam pernah bersabda : " Sesungguhnya Allah menutup taubat dari tiap-tiap orang dari ahli bid'ah sehingga ia meninggalkan bid'ahnya ." (H
MEDAN, Harapan Munthe 43, pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan Humbahas, Sumatera Utara, yang memutilasi istrinya, Nurmaya Situmorang, lepas dari tuntutan hukum karena mengidap gangguan jiwa. Terkait keputusan hakim yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu 7/6/2023, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Humbahas, tidak ingin buru-buru mengajukan kasasi."Untuk sementara kita pelajari dulu kasusnya, karenakan ada tempo waktunya 7 hari setelah sidang," ujar Kasipidum Kejaksaan Humbahas, Herry Shanjaya Ginting, kepada melalui telepon seluler, Kamis 8/6/2023. Baca juga Dianggap Terganggu Jiwanya, Pria yang Mutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana Alasannya, kata Herry, pihaknya tidak ingin keputusan yang diambil kejaksaan berakhir sia-sia."Nanti kita pelajari dulu langkah hukum ke depan bagaimana kita buat tindakannya, jangan kita sembrono, terakhir jeblok lagi," tutupnya. Sebelumnya saat persidangan, Humas PN Tarutung Natanael mengatakan, vonis lepas dari tuntutan, Harapan Munte dilakukan dengan berbagai pertimbangan. "Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Natanael kepada melalui saluran telepon Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Muhammad Ildrem di Kota Medan. "Segera, setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," ujar Natanael. Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Tarutung, dalam amar putusannya, Harapan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, dalam dakwaan primer.
HukumPoligami Tanpa Izin Istri. √ Islamic Base. Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana salah satu pihak menikahi lawan jenisnya lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Dalam prakteknya poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami ataupun satu istri (sesuai dengam jenis kelamim yang bersangkutan).
Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam – Dalam Islam pernikahan merupakan suatu penyatuan antara dua insan yang berbeda yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Dalam setiap mahligai pernikahan pasti akan ada masalah di dalamnya, bagaimana kita mengatasi masalah yang ada dengan baik, karena masalah jika didiamkan dan tanpa dikomunikasikan itu hanya akan menjadi bom waktu bagi rumah tangga. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai hukum suami mendiamkan istri dalam Islam. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut Berikut ini adalah hukum mendiamkan istri dalam Islam 1. Mendiamkan Istri dengan Tujuan Baik Salah satu cara untuk memberi nasihat kepada istri yang tidak taat adalah dengan cara mendiamkannya. Jika nasehat sang suami sudah tidak dapat diindahkan lagi dan mendiamkan istri tidak menjadikannya ia sadar, maka memukul adalah jalan terakhir. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 34. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Artinya “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” QS. An Nisa’ 34. 2. Tidak Mendiamkan Istri Selain Dirumah Dari Mu’awiah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr mendiamkan istri selain di rumah” HR. Abu Daud no. 2142. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwasanya tidaklah boleh mendiamkan istri atau mengacuhkan istri selain dirumah, dan tidak menjelek-jelekkan serta memukulnya di bagian wajah. 3. Tidak Mendiamkan Istri Hanya Karena Membenci Sesuatu Yang Sepele dalam sebuah hadits dikatakan “Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” Muslim Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena pada dasarnya sifat manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi janganlah suami mendiamkan istrinya karena sesuatu hal yang sepele, jika memang ia tidak menyukai maka pastilah ia dapat menyukai sifat lain dari istrinya tersebut. Tanamkanlah pada diri kalian masing-masing bahwa tidak ada yang benar-benar sempurna dan baik secara keseluruhan. 4. Mendiamkan Istri Harus Batasi dengan Waktu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni Jika Rasulullah Saw saja melarang sesama muslim mendiamkan lebih dari tiga hari, apalagi kepada istri atau pasangan sendiri yang seharusnya bekerja sama dalam setiap menghadapi masalah atau cobaan apapun dari allah SWT. Dan karena ketaatannya itulah menjadikannya ibadah kepada Allah SWT. 5. Jangan Sampai Mendiamkan Justru Membawa Kedalam Perceraian Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah talak dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu.” HR. Muslim 2813. Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam Setiap masalah yang kita hadapi pasti memiliki jalan keluar. Sahabat pendidik, tidak ada rumah tangga yang tidak dihantam sebuah masalah, saat masalah datang disitulah kita belajar untuk bekerja sama dengan pasangan untuk menyelesaikan masalah. Disitulah kita meminta kepada Allah Dzat Yang Maha Kuasa, Dzat Yang Maha Pemberi Jalan Keluar, Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Maha Mengetahui, Allah pasti mendengar, maka jangan pernah lelah untuk berdo’a meminta kepada-Nya. Dan janganlah sampai mengikuti hawa nafsu yang datangnya dari syeitan untuk mendiamkan pasangan atau istri, karena diam tidak akan menyelesaikan sebuah masalah. Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih 🙂
Meresponspemeriksaan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga jenderal tersebut. Pasalnya, saat ini tengah fokus untuk mendalami keterangan hasil balistik dan digital forensik tim Puslabfor dan Siber Bareskrim Polri. "Kita pelajari dulu kasusnya apalagi masih ditangani Polri.
Mengetahui hukum istri mendiamkan suami akan mempermudah pencarian solusi saat berselisih fahamSeperti apa hukum istri mendiamkan suami menurut Islam? Cari tahu jawabannya di sini!Setiap perempuan mendambakan suami yang shalih, lembut, setia, pengertian, bertutur kata halus, berilmu, selalu membimbing, bertanggung jawab, dan kriteria-kriteria ideal lainnya. Namun, suami adalah manusia, bukan karena itu, tidak jarang adanya perselisihan ketika kenyataan tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini juga akan diperberat saat komunikasi antara suami dan istri tidak berjalan dengan mulus. banyak istri yang akhirnya lebih memilih untuk berdiam diri dari pada mengeluarkan kata-kata yang tidak untuk menghindari konflik, apakah hukum istri mendiamkan suami? Meskipun dalam rangka menasihati, apakah hal tersebut diperbolehkan? Jika tidak, apa dosanya? Jika boleh, apa syaratnya? Simak jawabannya di sini!Baca Juga Ini 5 Cara Mudah Agar Pasangan Pendiam Dapat Beradaptasi Dengan Orang Terdekat AndaSilent Treatment, Efektifkah?Foto Hukum Istri Mendiamkan Suami -1 Foto Orami Photo StockSebelum mengetahui hukum istri mendiamkan suami, ada baiknya untuk berkenalan dulu dengan silent treatment. Apa yang dimaksud dengan silent treatment? Ini adalah teknik tutup mulut yang digunakan oleh pasangan saat terjadi perselisihan, dikutip Communication Monographs menemukan bahwa silent treatment digunakan baik oleh pria maupun perempuan untuk menghentikan perilaku atau kata-kata pasangannya, dan bukan untuk memancing digunakan sebagai senjata untuk memutus percakapan yang tidak bermakna, menghentikan pertukaran informasi, dan pada akhirnya akan melukai orang lain. Faktanya, penelitian menunjukkan bahwa mengabaikan seseorang akan mengaktifkan area otak yang sama dengan yang diaktifkan oleh rasa sakit itu, dalam hubungan non-abusive, silent treatment sering disebut dengan interaksi permintaan-menarik. Dalam situasi ini, satu pasangan mengajukan tuntutan sementara pasangan lainnya menarik diri atau diam. Meskipun interaksi ini mungkin tampak serupa dengan silent treatment, tapi motifnya interaksi ini, pasangan yang menuntu merasa dikucilkan dan kebutuhan emosionalnya tidak terpenuhi sementara pasangan yang menarik diri menjadi diam karena perasaan terluka dan keengganan atau ketidakmampuan untuk tidak dianggap kasar, kedua pendekatan tersebut dapat merusak hubungan. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa pasangan yang melakukan keduanya merasa tidak puas dengan Juga Bahaya Mengumbar Masalah Rumah Tangga pada Sembarang OrangHukum Istri Mendiamkan SuamiFoto Hukum Istri Mendiamkan Suami -2 Orami Photo StockSaat mengalami perselisihan, suami dan istri mengeluarkan alasannya. Sering terjadi bahwa masing-masing merasa menjadi pihak yang paling benar dengan pendapatnya sendiri. Bahkan, tidak jarang pula berujung pada tak bertegur sapa satu sama hukum istri mendiamkan suami pada dasarnya dibolehkan jika dalam rangka menasihati dan menghindari pertengkaran yang sia-sia. Rasulullah SAW mengibaratkannya dengan adanya perselisihan antara saudara dan memberikan tenggat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda “Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari 3 hari. Siapa yang memboikot saudaranya lebih dari 3 hari, kemudian dia meninggal maka dia masuk neraka,”. HR Abu Daud 4914Rumah tangga tanpa komunikasi, apalagi diisi dengan amarah akibat pertengkaran, tentunya tidk akan diliputi keberkahan. Oleh karena itu jika terjadi perselisihan, manfaatkan waktu tersebut untuk saling berintrospeksi dan kembali dengan optimisme yang baru agar permasalah segera itu, jika berniat untuk menasihati suami, selain mendiamkannya, cobalah langkah lain yang bisa saja lebih efektif. Langkah yang bisa ditempuh oleh istri adalah bersabar dengan kesabaran yang tidak ada adalah perbuatan yang amat sulit dan membutuhkan perjuangan keras. Tidak ada yang kuat memikul beban tersebut melainkan orang yang betul-betul mengenal Allah SWT. Allah berfirman “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas,”. Az-Zumar 10Syekh Assa’di menjelaskan, “Sabar mencakup seluruh macam kesabaran, yaitu sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan sehingga ia tidak mengeluh, sabar dalam menahan diri dari maksiat sehingga ia tidak melakukan perbuatan maksiat, dan sabar dalam taat kepada Allah sehingga ia menjalankan kewajibannya,”. Tafsir as-Sa;di 720Istri yang sabar dalam menghadapi suami yang terkadang menyakitinya, sebenarnya memiliki keyakinan bahwa apa yang dilakukan adalah ladang ibadah. Allah berfirman “Dialah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya,”. Al-Mulk ayat 2Baca Juga 6 Topik Debat yang Sering Terjadi dalam Rumah TanggaBijak Dalam Memberi NasihatFoto Hukum Istri Mendiamkan Suami -3 Foto Orami Photo StockSetelah berusaha sabar, maka langkah berikutnya adalah istri berusaha memberi nasihat. Ada beberapa adab yang diperhatikan oleh istri ketika ingin menasihati suaminya, antara lain Meluruskan niat. Dikatakan niat istri lurus jika saat menasihati berniat melaksanakan perintah Allah, karena besarnya kasih sayangnya kepada suami, dan ingin kebenaran menang mengalahkan kebatilan dan lembut. Rasulullah SAW menegaskan “Sesungguhnya tidaklah lemah lembut mengiringi sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan berubah menjadi buruk,”. HR Muslim 16/493Memilih tempat dan waktu yang tepat. Istri harus memperhatikan ini, sebab ada kemungkinan suami belum siap karena sedang dalam masalah lainnya, atau di tempat yang memang tidak tepat untuk memberi nasihat. Dan jika dilakukan malah akan memperkeruh kesempatan. Mengubah watak dan perilaku seseorang tidaklah mudah karena membutuhkan waktu dan proses. Sehingga, istri harus menambah kesabaran untuk menanti perubahan dari dan bertawakal. Setelah berbagai upaya, istri harus sering berdoa memohon kepada Allah agar suaminya diberi hidayah. Istri harus pun menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dengan tawakal yang sebenar-benarnya, Allah akan menjadi hukum istri mendiamkan suami pada dasarnya boleh, tetapkan niat untuk memberikan nasihat dan introspeksi, bukan menjadi alasan memendam © 2023 Orami. All rights reserved.
Bukharino. 5569 dan Muslim no. 1974) Larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Lihat Fathul Bari, 10: 26) Dari dalil di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama.
Semua wanita terutamanya yang sudah berumah tangga, anda wajib tahu apakah hukum isteri merajuk dengan suami yang tidak boleh dibuat main kerana anda perlu taat kepada suami sebab syurga isteri terletak di bawah telapak kakinya. Bahkan, meninggi suara juga sudah dikira derhaka, apatah lagi dengan merajuk jika lebih dari tiga hari. Hal ini kerana, wanita memang cenderung dengan sikap merajuk ini. Bayangkan, suami terlupa ucap selamat ulang tahun kelahiran pun anda merajuk. Itu belum lagi kalau suami pulang lambat kerja, bukan setakat merajuk tarik muka masam sepanjang malam! Malah, ada juga di kalangan isteri ini merasakan perlakuan suami setiap hari sentiasa menyakitkan hati walaupun puncanya tidaklah sebesar mana misalnya tersilap beli barang dapur sampai isteri merajuk tak nak masak! Namun begitu, kita faham wanita ini dilahirkan dengan hati yang mudah merajuk atau terasa hati, jadi kalau orang yang paling rapat dengannya melukakan hati sedikit sebanyak ia bisa menganggu hati kecil mereka. Merajuk bukan nak minta sesuatu pun… Isteri memang kuat merajuk, tapi dalam merajuk itu dia sememangnya reda dengan hatinya. Tapi yang dia perlukan hanyalah suami memujuk, membelai dan memanjakannya dengan sepenuh kasih sayang. Namun punca yang menyebabkannya rajuk panjang adalah bila suami buat-buat tak faham sampai menimbulkan konflik pula dalam rumah tangga. Bahkan semasa dia merajuk pun, bukan dia minta intan emas dan permata, tapi cuma perhatian lebih dari suami tercinta. Jadi kalau isteri merajuk cubalah pujuk macam cium pipi ke, peluk belakang badan dia ke, buat lawak sampai dia gelak ke atau apa-apa saja yang boleh buat isteri senyum semula. Hukum isteri merajuk dengan suami lebih 3 hari Abu Hurairah RA berkata Rasulullah SAW bersabda “Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka. HR Abu Dawud. Atas sebab itulah, kalau merajuk isteri kena cepat-cepat sedar diri kerana setiap manusia itu bukanlah bersifat maksum dan tidak lari daripada melakukan dosa. Malah, suami kita juga adalah insan biasa dan kadang-kadang mungkin ada melakukan dosa yang tanpa dia sendiri sedari. Jadi isteri jangan terlalu ambil hati dan tidak merajuk terlalu lama. Ingatlah pasangan kita itu adalah hadiah terbaik pemberian Allah SWT untuk kita sampai bila-bila. Tempoh bertenang selama tiga hari Sebenarnya tempoh tiga hari yang diberikan itu adalah untuk bertenang antara suami dan isteri. Sementara suami pula jangan terlalu memaksa isteri untuk tidak merajuk terlalu lama tapi beri dia sedikit masa untuk kembali pulih sebab orang perempuan memang macam itu, kalau marah memang lambat nak sembuh. Jadi suami perlu bagi ruang pada isteri untuk dia pulih sendiri sebabnya mereka akan lupa yang dirinya sedang merajuk bila sibuk dengan urusan dan hal rumah. Tapi semestinya isteri yang baik dan taat pada suami tidak akan memanjangkan cerita atau tidak merajuk terlalu lama. Tapi Menurut Ustaz Kazim Elias, kalau cara memujuk tak jalan ada banyak cara lagi yang suami boleh cuba seperti masakkan kegemaran isteri, bawa dia pergi bercuti, menyediakan segala keperluan isteri dan yang paling penting tidak lupa memberi isteri nafkah setiap bulan. ***** Kesimpulannya, kalau rasa nak merajuk dengan suami disebabkan hal kecil dan remeh lebih baik dilupakan bahkan ia tidak mendatangkan apa-apa manfaat kepada kedua-dua belah pihak. Sementara suami pula kalau nampak isteri merajuk cepat-cepatlah pujuk dengan pelbagai taktik yang mungkin boleh redakan kembali hati isteri yang tengah panas itu. Semoga perkongsian ini bermanfaat. Untuk dapatkan lebih banyak informasi dari theAsianparent Malaysia, boleh terus download Aplikasi Keibubapaan 1 Di Asia Tenggara kami. Sumber Pesona Pengantin Peringatan Anda tidak dibenarkan menyiar artikel ini di mana-mana laman web atau status Facebook yang lain, tanpa pemberian kredit dan pautan yang tepat lagi berfungsi pada artikel asal di laman theAsianparent Malaysia Baca juga Selalu Bergaduh Dengan Pasangan? Cuba 2 Cara Ini Untuk Rumah Tangga Bahagia Ada isu keibubapaan yang buat anda risau? Jom baca artikel atau tanya dan dapat terus jawapan dalam app theAsianparent kami! Download theAsianparent Community di iOS dan Android sekarang!
KumpulanBerita HUKUM MENDIAMKAN ISTRI: Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam. Kumpulan Berita HUKUM MENDIAMKAN ISTRI Terbaru Hari Ini. big carousel. Jatim Hukum Mendiamkan Istri dalam Islam. Pemuda Lulusan SD yang dapat Penghasilan Rp1 Juta per Hari dari Jualan Jajanan Pentol. Redaksi; Kontak; Tentang Kami; Karir; Pedoman Media Siber;
- Islam memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama dengan syarat bahwa pria tersebut mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya secara materi, waktu, dan emosi. Kendati demikian penting untuk diingat bahwa meskipun Islam memperbolehkan poligami, hal ini bukanlah suatu kewajiban. Poligami bukanlah hal yang wajib dilakukan dalam Islam, tetapi lebih kepada pilihan yang dibolehkan dalam keadaan tertentu. Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi. Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami taaddud zaujat. • Bikin Tenang Sebelum Berangkat Kerja, Simak Tata Cara dan Niat Shalat Dhuha Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya? Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan. Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah. Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah. • Tata Cara Lengkap Menunaikan Shalat Taubat Jelang Berangkat Haji Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3 وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَت م ى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْن ى وَثُل ثَ وَرُب عَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذ لِكَ اَدْن ى اَلَّا تَعُوْلُوْا
ulamalajnah daimah berkata: "barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada allah
Ada yang namanya menghajr atau mendiamkan orang lain, bisa jadi karena hajat. Bisa jadi memang cuma mau mendiamkan, tak mau mengajak bicara. Untuk memahaminya, silakan baca selengkapnya dalam tulisan berikut ini. Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim Berbuat Baik pada Kerabat Hadits 1470 وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” Muttafaqun alaih [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560] Faedah Hadits Pertama Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya. Kedua Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman. Ketiga Diharamkan saling mendiamkan menghajr saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari. Keempat Sebenarnya saling hajr mendiamkan, hukum asalnya terlarang. Kelima Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan. Keenam Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya. Ketujuh Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar. Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah, “Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.” Kedelapan Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr pemboikotan. Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala. Wallahu a’lam, moga Allah beri taufik dan hidayah. Referensi Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh. Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di DarushSholihin Panggang Gunungkidul Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
. 5d37073d48.pages.dev/3255d37073d48.pages.dev/1465d37073d48.pages.dev/175d37073d48.pages.dev/1465d37073d48.pages.dev/1345d37073d48.pages.dev/3605d37073d48.pages.dev/1275d37073d48.pages.dev/432
hukum mendiamkan istri lebih dari 3 hari