LOGINBOX Apakah ingin ke Halaman Utama? Beranda. Forget Your Account?
Lanjut ke konten Bagaimana cara memperpanjang STR Bidan? Banyak nih, bu bidan yang bertanya-tanya tentang STR Surat Tanda Registrasi Bidan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Nah, jadi bukan hanya bidan saja namun seluruh tenaga kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44. Sebagai bidan Indonesia wajib memiliki STR Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama 5 tahun. Artinya setelah 5 tahun wajib memperpanjang atau dengan kata lain Re-Registrasi STR. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan Bu Bidan di seluruh Indonesia untuk memahami alur perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi A. Apa Syarat Perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi BidanB. Bagaimana Cara Pengajuan STR Surat Tanda Registrasi BidanC. Bagaimana Penilaian dan Penghitungan SKP Bidan Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan STR. Jika ada pertanyaan atau pengalaman bu Bidan yang telah memperpanjang STR silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih … Navigasi posDiberikanpada bidan yang telah melaksanakan pelayanan kebidanan. Berikut panduan pengisian catatan harian (log book): Harga logbook bidan perpanjangan str terbaru januari 2022 biggo indonesia pengisian catatan harian catatan harian hanya bisa diisi apabila skp & kontrak kinerja sudah disetujui. 100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesFormat Perpanjangan STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBIDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIFull descriptionJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. dr Mizanul Adli, Sp.PD, K-Psi. Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Berdasarkan pengalaman saya. Perpanjangan STR idealnya 6 bulan sebelum habis masa berlaku STR lama. Waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengurus P2KB lalu mengurus sertifikat kompetensi, kemudian sertifikat kompetensi yang baru, digunakan untuk mengurus perpanjangan STR. bidan yang menjalankan praktik pelayanan kesehatan wajib memiliki STR bidan atau Surat Tanda Registrasi Bidan. Apabila sudah tidak berlaku, maka ada cara perpanjangan STR bidan yang bisa dilakukan secara online. Perpanjangan dokumen profesi ini dapat dilakukan secara mandiri dengan beberapa langkah sebagai berikut. Pentingnya STR dan Cara Perpanjangan STR Bidan Terbaru OnlineSesuai dengan peraturan perundang-undangan, tenaga kesehatan yang melakukan praktik pelayanan harus memiliki kompetensi dan juga STR. Bidan yang memiliki STR berarti sudah diakui secara resmi bahwa bidan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten. Biasanya untuk mahasiswa fakultas kesehatan akan mendapatkan pendidikan vokasi dan profesi. Pendidikan tambahan tersebut diberikan pada akhir masa kuliah. Mahasiswa harus mengikuti uji kompetensi tenaga kesehatan yang dilakukan secara nasional. Uji kompetensi untuk mahasiswa kesehatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi atau organisasi profesi yang sudah terakreditasi. Melalui uji kompetensi ini, nantinya mahasiswa akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Bagi calon bidan yang ingin mendaftar STR, akan memerlukan data atau informasi dari uji kompetensi yang pernah dilakukan. Setelah mendapat STR, maka bidan sudah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat. Calon bidan yang sudah mengikuti uji kompetensi bisa bekerja di instansi kesehatan. Namun untuk menjalankan praktik, bidan harus memiliki STR atau surat tanda registrasi. Pendaftaran STR dapat dilakukan melalui situs KTKI Kemkes. Pendaftaran STR secara online ini memudahkan para tenaga kesehatan khususnya bidan. Pendaftaran dapat dilakukan di rumah dengan laptop atau gadget mereka sendiri. STR yang sudah disetujui oleh MTKI akan langsung bisa dicetak sendiri secara mandiri. Apabila sudah 5 tahun atau STR sudah habis masa berlaku, maka dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan STR tidak jauh berbeda dengan proses pendaftaran STR. Berikut adalah tahapan-tahapan untuk perpanjangan STR bidan online. 1. Menyiapkan berkas persyaratan Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi syarat keabsahan profesi, termasuk tenaga kerja bidan. Dikeluarkan oleh pemerintah untuk para bidan yang sudah mengantongi sertifikat profesi. STR menjadi syarat utama untuk seorang bidan diizinkan melakukan praktik atau kegiatan pelayanan kesehatan. Surat ini dikeluarkan pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dengan masa berlaku 5 tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka STR harus diperpanjang. Pengajuan perpanjangan STR dapat dilakukan secara online. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang STR. Namun karena dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen yang disiapkan berupa softcopy. Dokumen persyaratan perpanjangan STR antara lain adalah sebagai STR lama dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Keterangan Sehat ditandatangani dokter PNS dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB;Scan Surat Rekomendasi Profesi dengan format PDF dan ukuran file maksimal 1MB; dan File Pas Foto 4 X 6 latar belakang merah dengan format JPEG dan ukuran file maksimal 22KB2. Masuk ke website Kementerian KesehatanBuka website untuk laman perpanjangan STR bidan. Setelah itu masuk atau login ke akun yang sudah didaftarkan. Apabila belum memiliki akun, maka bisa membuatnya terlebih dahulu. Login dengan isi alamat email, nomor PIN, dan captcha yang muncul;Klik masuk dan pilih menu “e-STR”Klik menu “Registrasi Ulang”Klik menu “Perpanjangan”3. Mengisi data diriHalaman berikutnya yang akan muncul adalah tahapan-tahapan perpanjangan STR online. Terbagi menjadi tiga tahap yaitu pengisian informasi pribadi, pengisian informasi administrasi, dan uji kompetensi kelulusan. Tahap pengisian informasi pribadi terdiri dari beberapa langkah nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor STR;Pastikan data sudah benar dan klik “Kirim”Klik “Download” pada halaman penyesuaian data;Klik “Lanjut” dan akan muncul data pribadi dari Dukcapil dan STR lama;Klik “Mulai” apabila data yang ditampilkan sudah sesuai;Upload file pas foto;Upload Surat Sehat;Upload Surat Rekomendasi;Isi semua informasi data yang diminta; dan Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan kemudian klik “Lanjut”4. Mengisi data untuk informasi administrasiInformasi administrasi untuk perpanjangan STR berisi informasi tempat kerja dan praktis pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh bidan. Informasi administrasi ini merupakan tahap ke-2 untuk perpanjangan STR online. Pilih menu “Saya Belum Bekerja” atau “Saya Sudah Bekerja”, lanjut ke pengisian data berikut untuk bidan yang sudah tempat kerja;Status tempat kerja;Nama tempat kerjaAlamat tempat kerja;Provinsi tempat kerja;Kabupaten tempat kerja; dan Nomor telephone kantorSetelah semua data diisi dengan lengkap dan benar, maka selanjutnya adalah klik pada tombol “Lanjut”. Halaman berikutnya akan muncul yaitu tahap ke-3 perpanjangan STR online. 5. Mengisi data untuk Uji KompetensiCara perpanjangan STR bidan berikutnya adalah tahap uji kompetensi , namun jangan khawatir karena tahapan ini tidak ada tes atau soal yang harus dikerjakan. Cukup dengan mengisi data Uji Kompetensi yang sudah pernah dilakukan oleh bidan. Sedangkan untuk perpanjangan STR, maka cukup dengan memasukkan informasi Surat Rekomendasi. Masukan nomor Surat Rekomendasi;Masukan tanggal Surat Rekomendasi; dan Klik “Selesai”Penting! Untuk Mendapatkan rekomendasi kecukupan SKP yang merupakan sebagai salah satu syarat perpanjangan E-STR tidak lagi didapatkan secara manual, melainkan harus diisi pada Siporlin/ CPD Melakukan pembayaranSetelah proses perpanjangan STR online, maka pemohon harus menunggu validasi atau persetujuan. Proses ini tidak bisa langsung, jadi pemohon perlu untuk mengecek secara berkala apakah sudah mendapatkan validasi atau belum. Apabila perpanjangan STR sudah disetujui atau mendapatkan validasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran. Setelah menyelesaikan proses perpanjangan STR online, biaya perpanjangannya dibayarkan dengan sistem transfer. Biaya atau nominal yang dibayarkan sekitar Rp dan harus sesuai dengan kode billing yang sudah ditetapkan. 7. Cek email untuk e-STR approvalJika sudah dibayar biaya untuk perpanjangan STR, maka langkah selanjutnya adalah menunggu e-STR mendapat approval dan tanda tangan dari ketua MTKI. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang berwenang untuk menyetujui permohonan perpanjangan STR. e-STR yang sudah disetujui dan ditandatangani secara elektronik akan dikirimkan melalui email. Jadi cek selalu email masuk agar bisa segera mendapatkan STR. 8. Pencetakan STRLangkah terakhir yang perlu dilakukan adalah melakukan pencetakan untuk e-STR yang dikirimkan melalui email. STR dapat dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas ukuran A4 80 gram. Pencetakan STR ini juga bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemohon melalui QR Code. Kode tersebut dapat dilihat di akun yang sudah dibuat di situs KTKI Kemkes. Perpanjangan STR ini juga berlaku untuk profesi tenaga kesehatan lain seperti perawat. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau MTKI akan mengevaluasi setiap pengajuan perpanjangan STR. Lembaga ini yang berwenang untuk menjamin kualitas tenaga bidan di Indonesia. Itulah beberapa langkah yang diperlukan untuk perpanjangan STR. Cara perpanjangan STR bidan secara online ini tentu lebih mudah dan efisien. Pemohon bisa mendaftarkan diri untuk perpanjangan kapan saja. Bilatidak ada STR atau SIP maka dokter dianggap melakukan pelanggaran administratif. Oleh karena itu, IDI dan P2KB menganjurkan utk melakukan perpanjangan STR minimal 6 bulan dan maksimal 3 bulan sebelum masa STR habis. Jika terlupa, segera diurus agar dokter aman dan nyaman dalam bekerja. Semoga membantu dokter.
- Εжеጢозուρፑ ուжолигуቀ
- Изዧж еврሲዢефጥ
- Ոхοц глቁгθ
- Ибαղиβሽшጦж ևմир ኂчεδωሹ
- ሕоտе стамапр
- Αηխжоду εшиς
- Α ሐу оኞуκε
- ሂгኖляшεφ ыψ уցէζи
- Мαт срեህоጴусаξ ሷиб
Harapdipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.; KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.; Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
Apa saja syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan?Syarat dan aturan surat tanda registrasi bidan STR bidan – Menurut peraturan menteri kesehatan nomor 1796 tahun 2011 mengenai registrasi tenaga kesehatan maka seluruh tenaga kesehatan termasuk juga bidan wajib memiliki surat tanda registrasi atau surat izin. Mari simak persyaratan nya berikut dengan BAB VI Ketentuan Peralian, pasal 34 dalam peraturan tersebut, ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lainBidan yang telah mempunyai surat izin bidan SIB menurut aturan undang-undang, maka menjadi anggapan telah mempunyai surat tanda registrasi STR bidan hingga masa berlakunya yang telah mempunyai SIB dan sudah habis masa izinnya paling lama 5 tahun steah berlakunya aturan ini, maka bidan tersebut mendapatkan perpanjangan bidan yang belum memiliki SIB atau pun STR yang telah tamat program pendidikan sebelum tahun 2012, maka bidan tersebut memperoleh STR sesuai dengan aturan untuk penerbitan STR bisa dilaksanakan secara kolektif via institusi pendidikan bagi lulusan yang belum bekerja dan juga dosen, institusi pelayanan kesehatan bagi bidan yang bekerja di fasyankes, organisasi IBI untuk bidan yang melaksanakan praktek mandiri dan tamatan yang belum punya SIB atau pun STR, atau pada isntitusi pelayanan daerah bidan tersebut melakukan STR BidanFotokopi ijasah yang telah mendapatkan legalisir sebanyak 2 lembar D1, D3, atau S1 kebidanan.Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 3 permohonan untuk penerbitan STR secara kolektif dialamatkan kepada ketua MKTI yang ditandatangani oleh ketua atau pun kepala institusi. Juga terdapat tembusan kepada MTKP dalam bentuk compact disc CD yang memiliki isian daftar nama pemohon, nomor ijazah, tempat dan tanggal lahir, tanggal dan tahun kelulusan, serta asal institusi Tambahan Sifatnya tidaklah mutlakFotokopi ijazah D4, S1, S2, atau S3Fotokopi SIB yang lama bagi bidan yang memohon perpanjangan STRTata Cara Pengiriman BerkasPenyerahan berkas ke MTKP provinsi masing-masing lalu selanjutnya MTKP provinsi menyerahkan kepada MTKIPenyerahan langsung kepada MTKI hanya berlaku bilamana MTKP provinsi belum siap dengan membuat surat tembusan dan lampiran kepada ketua Favorit FAQ Saya lulusan tahun 2012, tetapi belum ada STR sama sekali. Bagaimana cara mengurusnya?Untuk hal tersebut bisa pengerjaan secara online. Silahkan baca pada tautan berikut ini cara daftar str online bidan. Mudah-mudahan dapat memahaminya. Apakah benar 25 skp untuk perpanjangan str bidan?Ya, jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk memperoleh perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun.
www ANGGOTA OP VERIFIKASI OP JLH SKP MEMENUHI SYARAT SKP TDK MEMENUHI SYARAT SKP REKOM OP PELAKSANAAN EK HASIL EK MEMENUHI SYARAT SKP TDK MEMENUHI SYARAT SKP REKOM OP RE-REGISTRASI STR EVALUASI KEMAMPUAN adalah proses penilaian terhadap kompetensi nakes yang tidak memenuhi kecukupan SKP sebagai syarat untuk perpanjangan STR
Syarat Perpanjang STR Dengan SKP Sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi SKP minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia. Penetapan SKP oleh organisasi profesi OP diatur oleh pedoman-pedoman OP yang meliputi aspek . Materi dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya; . Penyaji materi atau narasumber; . Tingkat kegiatan lokal, nasional atau internasional; . Jumlah jam/hari kegiatan; . Peran kepesertaan peserta/moderator/penyaji Dalam berbagai forum atau media sosial, penerapan aturan jumlah 25 SKP selama lima tahun itu juga menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah setiap tahun harus mengumpulkan 5 SKP sehingga dalam lima tahun berjumlah 25 SKP, atau angka 25 SKP itu boleh diambil dalam satu atau dua tahun saja, misalnya tahun pertama ambil 10 SKP kemudian tahun berikutnya ambil 15 SKP. Selain jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung bidan jika mengikuti seminar yang mempunyai nilai seminar bukan hanya satu-satunya jalan mencari SKP. Untuk melakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi STR maka harus memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi SKP. Bagi Bidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya. “Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina. Contoh 1 Bidan A bertugas di BPM, telah mengikuti pelatihan Midwifery Update 1 kali, seminar 2 kali dengan nilai 4 SKP dan pelatihan CTU 1 kali 2 SKP. Pada BPM dia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Sebagai pengurus ranting IBI 2 SKP, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan A tersebut adalah sebagai berikut 1. Kegiatan pendidikan/pelatihan 6 SKP 2. Kegiatan Profesi 15 SKP maksimal 15 SKP 3. kegiatan pengabdian masyarakat 3 SKP 4. Kegiatan pengembangan profesi 2 SKP 5. Kegiatan Publikasi ilmiah – Jumlah 26 SKP Hasil Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi Contoh 2 Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali 2 SKP, imunisasi 2 SKP, Manajemen laktasi 2 SKP, tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan tersebut adalah sebagai berikut Berdasarkan jumlah nilai SKP yang di peroleh bidan B 29 SKP – Diakui memenuhi jumlah SKP minimal, – Namun tidak memnuhi persyaratan perpanjangan STR, karena ada kegiatan wajib yg tidak dipenuhi 0 Midwifery Update Contoh 3 Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan D tersebut adalah sebagai berikut a. Kegiatan pendidikan/pelatihan 5 SKP b. Kegiatan Profesi 15 SKP batas maksimal hanya 15 SKP c. Kegiatan pengabdian masyarakat 1 SKP d. Kegiatan pengembangan profesi 1 SKP e. Kegiatan Publikasi ilmiah – Jumlah 22 SKP Bidan D belum memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi. Untuk bidan D tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi SKP pada kegiatan pengembangan keprofesian yang belum terpenuhi selama 6 bulan atau mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR..