paspor indonesia via www.pikniek.com. Sebelum kamu ke luar negeri untuk pertama kali, satu hal yang kamu perhatikan adalah masa berlaku paspor. Paspor yang akan habis dalam 6 bulan ke depan tidak bisa digunakan. Jika syarat ke negara tujuan harus menggunakan visa, maka kamu perlu membuat visa jauh-jauh hari. Khusus negara ASEAN kamu bisa masuk
Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional. Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021), ada penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk WNI menjadi 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).
โIndonesia adalah salah satu dari 158 negara yang diperbolehkan masuk ke Filipina untuk tujuan bisnis dan liburan tanpa visa hingga 30 hari. Syaratnya, pelaku perjalanan harus memiliki tiket pulang yang valid ke negara asal atau tujuan berikutnya, serta paspor yang berlaku setidaknya enam bulan lebih dari waktu tinggal yang direncanakan
KOMPAS.com โ Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru bagi warga negara asing (WNA) terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021. Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021
Penumpang direkomendasikan memiliki asuransi perjalanan untuk masuk ke Jepang. Khusus Indonesia +62 804 1500 878. Internasional +62 21 3973 0888.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke
Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri. Kewajiban karantina 3 hari diberikan bagi yang sudah booster. Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPLN) menjadi tiga hari, mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan ini diberlakukan di tengah kasus harian COVID-19
PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang sistem
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 6 Juli 2021,. SE tersebut ditetapkan dengan tujuan mencegah peningkatan penularan Corona Virus
. 5d37073d48.pages.dev/2035d37073d48.pages.dev/4215d37073d48.pages.dev/1695d37073d48.pages.dev/165d37073d48.pages.dev/2845d37073d48.pages.dev/1445d37073d48.pages.dev/4345d37073d48.pages.dev/207
perjalanan internasional ke indonesia